close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Rafael Alun tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4) sekitar pukul 09.58 WIB. Alinea.id/Gempita Surya
icon caption
Rafael Alun tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4) sekitar pukul 09.58 WIB. Alinea.id/Gempita Surya
Nasional
Selasa, 04 April 2023 08:22

Firli Bahuri setuju memiskinkan Rafael Alun Trisambodo

KPK menduga Rafael Alun menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi.
swipe

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, bakal mencari bukti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

Diketahui, Rafael ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu. Ia diduga menerima aliran dana senilai US$90.000 melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.

"Tentu ini (mendalami dugaan TPPU Rafael) akan kita lakukan," kata Firli dalam konferensi pers, dikutip Selasa (4/4).

Disampaikan Firli, pasal pencucian uang bisa diterapkan jika tersangka menyamarkan barang yang dibeli dari hasil tindak pidana korupsi. Langkah ini juga menjadi salah satu upaya untuk mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) dari praktik korupsi. 

Oleh karenanya, Firli mengaku setuju apabila mantan pejabat Ditjen Pajak itu dimiskinkan.

"Saya sependapat dengan rekan-rekan untuk dikenakan TPPU itu, tetapi nanti kita lihat perkembangan penyidikannya," ujarnya.

Selain itu, imbuh Firli, penerapan pasal pencucian uang juga diyakini dapat memaksimalkan efek jera. Pasalnya, tersangka tidak takut hanya dengan dijatuhi hukuman penjara saja.

"Karena pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya (penjara), tetapi para koruptor itu dia apabila dimiskinkan (takut)," ucap Firli.

KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Dengan posisinya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME apabila ada wajib pajak yang mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya.

Pada perkara ini, penyidik juga telah menggeledah kediaman pribadi Rafael. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang mewah hingga uang senilai Rp32,2 miliar yang disimpan dalam safe deposit box.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan